Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya pada Kep. Dirjen HI dan TK No.Kep Inspeksi 311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Teknisi Listrik, pekerja yang bekerja pada perencanaan, instalasi dan pemeliharaan medan listrik dengan pengalaman di lapangan listrik lebih dari 2 tahun harus memiliki kompetensi yang tepat dan lisensi, maka diwajibkan kepada pekerja di bagian electric/listrik memiliki sertifikat Teknisi K3 Listrik yang diterbitkan Kemaner RI. Oleh Karena itu, dalam rangka meningkatkan keterampilan para Teknisi Listrik dan memenuhi syarat – syarat sesuai dengan UU K3, kami salah satu PJK3 di Medan akan menyelenggarakan pelatihan dan Sertifikasi Teknisi K3 Listrik di Medan.
Setelah selesai mengikuti pelatihan dan lulus ujian, peserta akan mengetahui tugas dan kewajiban dalam melaksanakan persyaratan, sistem dan proses K3 di tempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Karyawan yang bekerja sebagai Teknisi Listrik. Bagi peserta yang memenuhi kriteria kelulusan akan diberikan Sertifikat Teknisi K3 Listrik yang diterbitkan oleh Kemenaker R.I.
Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut :
Download Brosur : https://www.dhawalprima.com/wp-content/uploads/2016/12/Teknisi-K3-Listrik.pdf