Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya pada Permenaker No. PER. 15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja, guna mengantisipasi terjadinya gangguan kesehatan kerja yang mendadak dan keselamatan kerja maka ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan, untuk itu diwajibkan kepada Petugas P3K yang ditunjuk tersebut memiliki sertifikat Petugas P3K yang diterbitkan Kemaner RI. Oleh Karena itu, Petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenaker : No. 15/MEN/VIII/2008. Kami salah satu PJK3 di Medan akan menyelenggarakan pelatihan dan Sertifikasi Petugas P3K di Medan.
Setelah selesai mengikuti pelatihan dan lulus ujian, peserta akan mengetahui tugas dan kewajiban dalam melaksanakan persyaratan, sistem dan proses K3 di tempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut :
Karyawan yang ditunjuk sebagai Petugas P3K. Bagi peserta yang memenuhi kriteria kelulusan akan diberikan Sertifikat Petugas P3K yang diterbitkan oleh Kemenaker R.I.
Download Brosur : https://www.dhawalprima.com/wp-content/uploads/2016/12/Petugas-P3K.pdf