Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya pada Permen No.4/MEN/87 pasal 2 mewajibkan perusahaan mempunyai Ahli K3 agar pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal. Pelatihan Ahli K3 Umum ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan menuju produktivitas dan efisiensi untuk meningkatkan daya saing perusahaan.
TUJUAN
Setelah selesai mengikuti pelatihan dan lulus ujian, peserta akan mengetahui tugas dan kewajiban dalam melaksanakan persyaratan, sistem dan proses K3 di tempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
PESERTA
Safety Officer, Supervisor K3, Manager dan karyawan perusahaan, calon petugas K3, siapa saja yang peduli dengan bidang K3/HSE/safety. Persyaratan pendidikan minimal D3/S1.
MATERI
Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut :
Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Undang-undang No.1 Tahun 1970
Konsep dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Sistem Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)