Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mewajibkan perusahaan yang telah menerapkan SMK3 di perusahaan agar memiliki Auditor SMK3 Internal yang bersertifikat Kemenaker RI. Oleh Karena itu, dalam rangka memberikan pemahaman dan sosialisasi mengenai tugas-tugas Auditor SMK3, kami salah satu PJK3 di Medan akan menyelenggarakan pelatihan dan Sertifikasi Auditor SMK3 di Medan.
TUJUAN
Setelah selesai mengikuti pelatihan dan lulus ujian, peserta akan mengetahui tugas dan kewajiban dalam melaksanakan persyaratan, dan tugastugas sebagai Auditor SMK3 di tempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
PESERTA
Auditor SMK3 atau calon Auditor SMK3, MR, Safety Officer, HRD dan setiap orang yang terkait dalam pengembangan SMK3. Persyaratan pendidikan minimal D3.
MATERI
Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut :
Undang-Undang No.1 Tahun 1970
PP No. 50 Tahun 2012
Peraturan Perundangan K3
Pengenalan SMK3
Elemen-Elemen dan kriteria Audit SMK3
Mekanisme & Sistematika Pelaksanaan Audit SMK3
Tugas dan Fungsi Auditor SMK3
Instrumen Audit SMK3
Wewenang, kewajiban dan jenjang karier Auditor SMK3
Teknik Audit SMK3
Laporan Audit SMK3
Pos Tes
Dll Sesuai Kurikulum Kemenaker RI
INVESTASI
IDR 5.000.000 / Orang
Diskon 5% Untuk 2 Orang Pendaftar Pertama
Diskon 5% Untuk Mendaftar Lebih Dari 3 Orang Peserta
TEMPAT PELAKSANAAN
Training Center
PT. Dhawal Prima Abadi
Jl. Medan – Delitua KM 9,7 Komp. Golden Bridge No. 9B Medan – Sumatera Utara