Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya pada Permen No. 01/MEN/1980 dan Surat Keputusan Bersama Menaker dan Menteri PU No. Kep. 174/MEN/1986 dan No. 104/Kpts/1986 mewajibkan perusahaan penyelenggara proyek mempunyai Ahli K3 Konstruksi agar pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan percerahan dan sosialisasi urgensi keselamatan dan kesehatan kerja di bidang kontruksi, kami salah satu PJK3 di Medan akan menyelenggarakan pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Kontruksi di Medan.
TUJUAN
Setelah selesai mengikuti pelatihan dan lulus ujian, peserta akan mengetahui tugas dan kewajiban dalam melaksanakan persyaratan, sistem dan proses K3 di tempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
PESERTA
Safety Officer, Supervisor K3, Manager dan karyawan perusahaan, calon petugas K3, siapa saja yang peduli dengan bidang K3/HS/Safety. Persyaratan pendidikan minimal SLTA Sederajat.
MATERI
Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut :