Pengembangan SMK3 di perusahaan dibuktikan dengan Sertifikasi SMK3. Kriteria dari perusahaan yang sudah memperoleh Sertifikasi SMK3 adalah perusahaan yang teratur dan terpelihara dengan baik dan aman, serta mempunyai program K3 yang baik sebagai program yang terpadu dengan system atau prosedur kerja setiap karyawan. Hal ini dimaksudkan untuk memberi arahan kepada pencegahan bahaya dan kecelakaan pada waktu karyawa bekerja.
ARTI DARI TUJUAN KESELAMATAN KERJA
Dengan menjamin keadaan, keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah manusia serta hasil karya dan budayanya berarti perusahaan bertujuan pada kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan manusia pada khususnya, yang berhubungan dengan peralatan, tempat kerja dan lingkungan, serta cara-cara melakukan pekerjaan yang sesuai dengan sasaran dan tujuan Sertifikasi SMK3 perusahaan.
Arti Kecelakaan Kerja
Adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
Sertifikasi SMK3
Sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Sertifikasi SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, nyaman dan produktif.
Tujuan dan Sasaran Sertifikasi SMK3
Untuk mewujudkan tujuan dan sasaran Sertifikasi SMK3 dalam menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja harus melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, nyaman dan produktif.
Tahapan untuk mempersiapkan sebuah perusahaan mendapatkan sertifikat SMK3 dari le,baga audit Independen yang ditunjuk Kemenaker RI, dengan mengikuti aturan perundangan yang berlaku sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2012, yaitu dengan mengikuti prosedur yang telah di tetapkan.
Tahapan untuk mendapatkan Sertifikat SMK3 perusahaan yaitu sbb :