SERTIFIKASI SMK3 adalah sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana yang digariskan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012.
Berdasarkan Pasal 5 ayat 2 PP No.50 th 2012 dinyatakan : Bagi perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/buruh lebih dari 100 orang atau kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi WAJIB menerapkan SMK3. Untuk membuktikan suatu perusahaan sudah menerapkan SMK3 yaitu dengan diperolehnya Sertifikat SMK3.
Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan yang berkaitan dengan SMK3. Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan oleh Lembaga Audit Independen melalui proses audit SMK3.
PT. Dhawal Prima Abadi hadir menjawab solusi bagi perusahaan yang membutuhkan jasa konsultasi pengembangan SMK3 guna memperoleh Sertifikasi SMK3.
Segera hubungi kami,
PT. DHAWAL PRIMA ABADI
Jl. Medan – Delitua KM 9,7 Komp. Golden Bridge No. 9B Medan – Sumatera Utara
Telp : +061-7032614; +0811-631-917
Email : info@dhawalprima.com