sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang bergerak dibidang pembinaan dan pengembangan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), dengan ini menawarkan kepada dunia industri dan masyarakat yang memerlukan jasa K3, berupa Konsultan Sertifikasi SMK3 dan Training K3.
KONSULTAN SERTIFIKASI SMK3
Sertifikasi SMK3 adalah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012.
Didalam Pasal 5 ayat 2 PP No.50 th 2012 ini secara umum berisikan: Bagi perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/buruh lebih dari 100 orang atau kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi WAJIB menerapkan SMK3 dengan dibuktikan dari Sertifikat SMK3.
Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3. Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan oleh Lembaga Audit Independen melalui proses audit SMK3.
TRAINING K3
Pelatihan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) merupakan program dari Kemenakertrans RI yang bertujuan agar peserta training nantinya mampu melaksanakan pembinaan operasional K3 di perusahaan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Seiring meningkatnya jumlah Industri di Indonesia yang dibarengi kebutuhan tenaga kerja yang bertambah, Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) makin hari semakin tidak dapat ditawar lagi. Agar penerapan SMK3 di perusahaan berhasil, diperlukan personil-personil yang memiliki pemahaman dan kompetensi mengenai penerapan SMK3, untuk itulah Kami hadir dengan solusi memberikan pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).